Kasus masih berprosesnya pengunduran satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Jawa Timur dibenarkan kedua instansi yang selama ini dinaungi kedua Paslon itu.
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
- Pembangunan Sirkuit Balap Parang, Prestasi di Event Tingkat Regional dan Nasional Warnai Dunia Olahraga Magetan
"Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Ny Ida Yuhana Ulfa, Kepala SMK Roudlatul Huda Magetan, sebagai PNS/ASN atau permohonan pensiun dini masih dalam proses," kata Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Magetan & Kabupaten Ponorogo, Supardi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/10).
Namun pengunduran diri Ny Ida, kata Supardi, sudah dilakukan 1 September 2024 lalu, tapi karena prosedur yang harus dilewati panjang, sampai saat ini proses SK pensiun dini Ny Ida Yuhana Ulfa, belum selesai.
"Kalau selama SK belum terbit/ACC dan masih terima gaji. Nanti kalau SK permintaan pensiun dini atau mengundurkan diri sebagai PNS sudah keluar. Gaji yang diterima selama proses SK belum jadi, akan diminta di kembalikan," jelas Supardi.
Seperti diketahui, satu paslon dari tiga paslon yang maju di pilkada hingga tahapan pemberian nomor urut, belum bisa menunjukan SK pengunduran diri dari instansi masing masing, sebagai syarat Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
"Kalau pun regulasi berubah, tapi fakta hukum, SK pengunduran diri paslon Bupati dan Wakil Bupati di Magetan ini belum bisa ditunjukan di KPU seperti disyaratkan PKPU sampai tahapan calon ini," kata Noorman, ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Jawa Timur.
Dikatakan Noorman, sesuai yang diatur Undang Undang Pilkada 2014, Pasal 7 huruf s dan f, PNS dan anggota DPRD tidak perlu mundur saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah, namun PNS/DPRD wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.
"Kalau calon itu anggota DPRD sebenarnya hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Itu diatur dalam UU Pilkada 2014 Pasal 7 huruf s dan huruf t," ujar Noorman.
Namun, kata Noorman, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, tapi saat anggota DPRD itu ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara Pilkada.
"Artinya PNS, anggota DPRD peraturannya sama, mereka wajib mengundurkan diri ketika sudah resmi CALON, artinya Balon sudah harus bisa menunjukan SK mundur atau pensiun dini dari instansi masing masing, ini sudah tahapan pemberian nomor urut di Pilkada, tahapannya sudah Cabup dan Cawabup," pungkas Noorman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Kabupaten Magetan Refocusing Anggaran Baju Seragam Pasca Sorotan Masyarakat
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024