Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di 56 desa wilayah kabupaten Madiun akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019. Untuk tanggal pelaksanaan masih belum ditentukan karena masih menunggu keputusan dari bupati.
- Road to Piala Dunia, Piala Wali Kota Surabaya Siap Digelar di GBT dengan Penonton
- Megilan Paramuda Fest, Langkah Pemkab Lamongan Berdayakan UKM Pasca Pandemi
- Bapenda Madiun Gelar Sosialisasi untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Selain menunggu keputusan bupati, pihak Bappemas dan Pemdes Pemkab Madiun masih menghitung. Dan terhitung mulai tanggal (TMT) akhir masa jabatan kepala desa serta menunggu proses perubahan Perda dan Perbup dengan menyesuaikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menghitung tahapan-tahapan pilkades, sehingga harus habis sesuai dengan masa jabatan kades. Kami akan kaji, intinya tida boleh ada kekosongan desa," terang Joko.
Pemkab Madiun melalui Bappemas dan Pemdes telah melakukan evaluasi pilkades gelombang pertama serta menyempurnakan regulasi agar tidak terjadi konflik.[mas/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Truk Bertonase Tinggi Terguling di Dekat Pos Polisi Kota Probolinggo
- Waspada Varian Omicron, Kapolres Probolinggo Cek Lokasi Wisata dan Swalayan
- Gubernur Khofifah Prediksi Tol Surabaya-Gempol yang Longsor Rampung Pekan Depan