Pilkades Serentak Ngawi Rawan Konflik- Tanggungjawab DPMD Dipertanyakan

Hasil kajian legislatif terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada 29 Juni 2019 terhadap 178 desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur cukup berpotensi terjadinya konflik horizontal.


Legislator dari PKS ini menyebut, Perda Nomor 10 Tahun 2017 maupun Perbup Nomor 08 Tahun 2019 tentang Kepala Desa sangat rawan digugat. Pasalnya, tidak ada satupun yang mengatur terkait standarisasi logistik baik surat suara dan lay out gambar atau calon kepala desa demikian juga pelipatan surat suara. Plus, sistim realisasi penyerapan anggaran pilkades.

"Pilkades serentak tahun ini (2019) cukup terbuka lebar terjadinya gesekan dibawah. Semuanya dipicu lemahnya dasar hukum pelaksanaan," terang Siswanto pada Kantor Berita , Senin (24/6).

Ia menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi yang sangat tertutup dalam draf Perbup sebagai acuan teknis pelaksanaan pilkades.

Siswanto menganggap pihak DPMD selaku leanding sector pelaksanaan atau bisa dikatakan penyelenggara pilkades serentak di Kabupaten Ngawi terlalu dominan dalam setiap keputusan.

"Perbup dalam drafnya tidak pernah kita diberi tahu seperti apa. Contoh kongkrit sekarang ini masing-masing panitia desa berhak menentukan sendiri terutama pada logistik dan selebihnya pihak DPMD sesuai hasil hearing mengatakan realisasi anggaran atau biaya pilkades hanya satu tahap beres. Nyatanya dilapangan dilakukan secara bertahap," ulasnya.

Padahal sudah jauh hari pihaknya meminta kepada DPMD untuk mengadopsi teknis KPU dalam penyelenggaraanya. Baik sistim standarisasi logistik maupun penganggaran. Dan dikhawatirkan apabila ada desa tertentu yang calonya lebih dari dua kandidat bakal terjadi konflik dipicu dari logistik utamanya.

"Misalkan desa A memakai kwalitas kertas 80 miligram sedang desa B kwalitas surat suara jauh dari standartnya jelas itu rawan kena sobek atau tercoblos dengan kuku. Belum lagi pengaturan tata letak foto calon pada surat suara," imbuh Siswanto.

Pungkasnya, pihak DPMD seharusnya lebih cermat lagi dan membuat satu peraturan yang mengatur semua tata pelaksanaan pilkades serentak. Mengingat pilkades serentak di Kabupaten Ngawi tidak main-main dengan bantuan keuangan Rp 9,4 miliar bersumber APBD Kabupaten Ngawi 2019.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Kabul Tunggul Sri Winarno Kepala DPMD Kabupaten Ngawi belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via selular sama sekali tidak merespon.[pr/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news