Pilkades Serentak Tahap II Kabupaten Probolinggo Ada 1.876 TPS

Ratusan warga mengantar Bacakades di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim
Ratusan warga mengantar Bacakades di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim

Para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, sudah mulai banyak yang mendaftarkan diri. Hal itu berdasarkan panitia Pilkades yang sudah membuka penjaringan Cakades.


Pilkades SerentakBahkan ratusan orang berbondong-bondong mengantarkan calonnya untuk mendaftarkan ke panitia Pilkades.

Salah satunya di desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo. Para calon diantar oleh ratusan warga ke balaidesa.

Sedangkan jumlah pemilik suara yang bisa menggunakan haknya saat pemungutan suara pada Pilkades serentak 253 desa di Kabupaten Probolinggo, ada sebanyak 765.825. Ratusan ribu pemilih tersebut nantinya akan menyalurkan hak suaranya di 1876 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah disiapkan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Probolinggo, Hery Sulistyanto mengatakan, penentuan jumlah TPS tersebht disesuaikan dengan jumlah akumulatif Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah dilakukan.

Jumlah DPT itu kemudian, kata dia, disesuaikan dengan regulasi yang telah diatur Pada pasal 5 huruf 3 Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021, bahwa TPS harus berjumlah ganjil dan dibatasi maksimal 500 DPT per TPS.

Artinya, setiap TPS di desa hanya boleh menamput 500 DPT, tidak boleh lebih. Jika jumlah DPT di desa itu cukup dialokasikan pada dua TPS. Maka jumlah itu harus dipecah kembali agar menjadi tiga TPS. Sesuai aturan TPS harus berjumlah ganjil.

Kemungkinan besar, setiap desa nantinya akan terdapat lebih dari dua TPS. Namun tetap tergantung dengan jumlah DPT di masing-masing desa.

“Penetapan DPT menjadi acuan penentuan jumlah TPS yang akan digunakan saat Pemilihan Kepala Desa. Tentunya tidak boleh melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Jum'at (29/10).

Menurutnya proses penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sehingga diputuskan DPT secara valid berdasarkan hasil pendataan dan monitoring langsung yang telah dilakukan di desa. Sehingga diperoleh 765.825 DPT. Dari jumlah tersebut kemudian ditentukan jumlah TPS yang akan digunakan saat Pilkades.

“Dari DPT yang sudah kami terima, setidaknya nanti akan ada 1876 TPS yang akan digunakan. Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sudah ditetapkan,” pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news