Pimpinan DPD RI: Semesta akan Bersaksi Jokowi Berani Jalankan Amanah Konstitusi Pasal 33

Presiden Jokowi/Net
Presiden Jokowi/Net

Kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut izin usaha pertambangan mineral dan batubara, izin pengelolaan kawasan hutan, serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU) menuai apresiasi dari pimpinan DPD RI.


Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menilai bahwa sejak lama republik ini menginginkan langkah tegas pemimpin dalam menjalankan amanah konstitusi. Khususnya, Pasal 33 UUD 1945 tentang tata kelola sumber daya alam secara konsekuen seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo

Menurutnya, keberanian moral presiden menjadi legasi kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia.

“Semesta akan bersaksi bahwa bapak telah menjalankan amanah konstitusi RI Pasal 33 secara konsekuen dan penuh keberanian,” tegasnya.

DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan moral atas political will dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan laju deforestasi dan degradasi kualitas ekologi Indonesia. DPD juga meyakini bahwa ini menjadi sinyal positif presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim.

"Kebijakan ini tentu menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim. Dan dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia,” sambungnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news