Jajaran pimpinan DPR RI tidak akan mengintervensi dan selalu menghormati jalannya proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
"Kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
Sufmi Dasco juga memastikan bahwa jalannya tugas pimpinan DPR RI tidak akan terganggu sekalipun Azis Syamsuddin tidak bisa menjalankan tugasnya.
“Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Itu ada mekanisme rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan," terangnya.
Saat ditekankan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco masih menunggu rapat pimpinan yang akan digelar hari ini.
"Kita baru mau rapim hari ini," demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian