Pimpinan Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pupuk bersubsidi. Sebab, alokasi pupuk bersubsidi yang selama ini disiapkan pemerintah disinyalir tak bisa menjangkau petani miskin dengan pemilikan lahan di bawah 1 hektare (ha).
- Presiden Jokowi: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP
- Predikat Jawa Timur Sebagai Lumbung Gula Nasional Bertahan Berkat Kontribusi Petrokimia Gresik
- Subsidi Mobil Listrik, Pemerintah Lebih Utamakan Orang Kaya Dibanding Nasib Petani
"Hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal satu hektare," ungkap Hasan Aminudin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (31/1).
Menurut Hasan, pihaknya mengusulkan perubahan pada klausul penerima pupuk bersubsidi. Yakni dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektare, menjadi maksimal 1 hektare. Hal ini agar penerima benar-benar dari kalangan petani miskin.
"Dengan usulan tersebut para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi. Sehingga kelangkaan pupuk bagi petani miskin juga tidak akan terjadi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Jokowi: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP
- Predikat Jawa Timur Sebagai Lumbung Gula Nasional Bertahan Berkat Kontribusi Petrokimia Gresik
- Subsidi Mobil Listrik, Pemerintah Lebih Utamakan Orang Kaya Dibanding Nasib Petani