Pimpinan KPK Awasi Proses Hukum terhadap Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

 Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025/Ist
Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025/Ist

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mengawasi prosedur penegakan hukum terkait tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.


Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan," kata Setyo Budiyanto usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025).

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah terkait dengan prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di dua rumah Hasto pada Selasa, 7 Januari 2025. Setyo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang ada, dan saat ini pihak penyidik tengah menunggu hasil analisis dari barang bukti yang disita.

“Tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan, yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” tambah Setyo.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah Hasto yang berada di Kota Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak yang akan dipanggil, baik saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2025.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, dan anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian anggota DPR.

KPK juga menyebutkan bahwa sebagian dari uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto, meskipun nominal pastinya belum dirinci oleh pihak KPK.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan KPK terus melanjutkan penyelidikan dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news