Pimpinan Sementara DPRD Sidoarjo Dilarang Bahas PABPD 2019

Rencana pimpinan sementara DPRD Sidoarjo membahas revisi atau evaluasi P-APBD 2019 bersama perwakilan fraksi terganjal aturan.


Biro Hukum Pemprop Jawa Timur melarang pembahasan hasil evaluasi PAK 2019, sebelum penetapan pimpinan definitif, dan pembentukan alat kelengkapan dewan termasuk di dalamnya pembentukan Badan Anggaran.

"Hasil konsul terkait pembahasan evaluasi PAK 2019, Biro Hukum Propinsi melarang kita melakukan pembahasan sebelum ada alat kelengkapan dewan,” ujar Anang Siswandoko, ketua fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo kepada Kantor Berita , Selasa (17/9).

Menurut Anang, dari hasil konsultasi itu, ditegaskan pembahasan evaluasi gubernur terkait PAK 2019, harus dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Sidoarjo.

"Selain Badan Anggaran, tidak diperkenankan membahas hasil evaluasi itu. Makanya kita masih menunggu sampai pimpinan definitif terbentuk,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Suyarno wakil ketua DPRD Sidoarjo sementara.

Menurutnya, selain melarang pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait PAK 2018, anggota dewan Sidoarjo juga tidak diperkenankan melakukan konsultasi ke Jakarta.

Konsultasi ini hanya bisa dilakukan oleh pimpinan dewan sementara, itu pun dengan catatan ada undangan dari kementrian terkait.

"Sementara kita hanya bisa menunggu saja. Beberapa kegiatan yang bisankita lakukan hanya sebatas membahas rancangan Tatib dewan,” ujarnya.[sp/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news