Rencana pimpinan sementara DPRD Sidoarjo membahas revisi atau evaluasi P-APBD 2019 bersama perwakilan fraksi terganjal aturan.
- Pj Gubernur Jatim Ajak Bapanas Jaga Ketahanan dan Kesehatan Pangan
- Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
- Gelar Kirab Piala Adipura, Bupati Sanusi Minta Tak Jumawa dan Cepat Merasa Puas
Biro Hukum Pemprop Jawa Timur melarang pembahasan hasil evaluasi PAK 2019, sebelum penetapan pimpinan definitif, dan pembentukan alat kelengkapan dewan termasuk di dalamnya pembentukan Badan Anggaran.
"Hasil konsul terkait pembahasan evaluasi PAK 2019, Biro Hukum Propinsi melarang kita melakukan pembahasan sebelum ada alat kelengkapan dewan,†ujar Anang Siswandoko, ketua fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo kepada Kantor Berita , Selasa (17/9).
Menurut Anang, dari hasil konsultasi itu, ditegaskan pembahasan evaluasi gubernur terkait PAK 2019, harus dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Sidoarjo.
"Selain Badan Anggaran, tidak diperkenankan membahas hasil evaluasi itu. Makanya kita masih menunggu sampai pimpinan definitif terbentuk,†jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Suyarno wakil ketua DPRD Sidoarjo sementara.
Menurutnya, selain melarang pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait PAK 2018, anggota dewan Sidoarjo juga tidak diperkenankan melakukan konsultasi ke Jakarta.
Konsultasi ini hanya bisa dilakukan oleh pimpinan dewan sementara, itu pun dengan catatan ada undangan dari kementrian terkait.
"Sementara kita hanya bisa menunggu saja. Beberapa kegiatan yang bisankita lakukan hanya sebatas membahas rancangan Tatib dewan,†ujarnya.[sp/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Ajak Menhan Prabowo Cicipi Buah Nanas PK-1
- Buka Forum Smart City Nasional 2023, Wali Kota Eri Paparkan Sistem Pelayanan Pemerintah Berbasis Digital
- Kiat Jaga Imunitas Tubuh Lewat Kegiatan Senam Sehat