Penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur dari kalangan militer di Aceh bukan jaminan akan membuat wilayah tersebut menjadi lebih baik. Justru hal itu dinilai sebagai langkah mundur.
- Misinformasi Pengungsi Rohingya di Aceh 2023
- 19 Tahun Tsunami Aceh, AHY dan SBY Ziarah Kuburan Massal Siron
- Krisis Kemanusiaan Pengungsi Rohingya di Aceh: Solidaritas, Tantangan, dan Harapan
Demikian pandangan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufiq A Rahim, terkait wacana Pj Gubernur Aceh bakal ditunjuk dari kalangan militer.
“Bahkan penunjukan sosok militer jauh dari demokrasi di tengah banyaknya persoalan di Aceh,” kata Taufiq kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (27/5).
Taufiq menambahkan, penunjukan seorang penjabat gubernur memang merupakan hak presiden. Tentu sosok yang dipilih akan tunduk dan patuh pada kepentingan politik pusat.
Jadi tak ada gunanya berharap lebih dari sosok yang bakal ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh.
Seharusnya, imbuh Taufiq, sejak awal politikus di Aceh mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada 2022. Pengunduran waktu pilkada ini dinilai Taufiq melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Ini artinya, seluruh elite, pemimpin, dan rakyat Aceh melanggar atau mengangkangi UUPA sebagai aturan kekhususan Aceh,” tegas Taufiq.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Misinformasi Pengungsi Rohingya di Aceh 2023
- 19 Tahun Tsunami Aceh, AHY dan SBY Ziarah Kuburan Massal Siron
- Krisis Kemanusiaan Pengungsi Rohingya di Aceh: Solidaritas, Tantangan, dan Harapan