Pj Gubernur Jatim Ajak Perangi Narkoba dengan Prinsip Kasih Sayang

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, permasalahan narkoba menjadi tantangan yang tidak sekadar mengancam individu melainkan juga merusak tatanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.


Untuk itu, kata Adhy, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba, dengan diantaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Adhy saat menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) bertema 'Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar' di Gedung Kesenian Cak Durasim, Surabaya, Rabu (26/6).

“Juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022-2024,” kata Adhy.

Tim tersebut, kata Adhy, bertugas menyusun rencana aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Regulasi penting diikuti dengan implementasi yang nyata melawan narkoba melakukan upaya sesuai kewenangan untuk mengatasi bagaimana menyelamatkan generasi muda. Termasuk mereka yang sedang direhabilitasi," tegasnya.

Di hadapan pelajar SMP, SMA/SMK dan mahasiswa, Adhy mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama dan bersatu memerangi narkoba. Caranya mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah dengan memprioritaskan pencegahan dan pengobatan dalam mewujudkan Jatim bebas narkoba.

"Mari kita tingkatkan upaya memerangi masalah narkoba berdasarkan prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang dan solidaritas," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news