Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Janin Yang Dibuang ke Sumur Tempat Praktek Dokter Berusia 5 Bulan
- Firli Bahuri: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi
- Jadi Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum Hakim Yustisi Edy Wibowo ke KPK
Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, PK yang diajukan koruptor bukan solusi dalam semangat pemberantasan rasuah.
“Hakim Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tidak meringankan hukuman. Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dikutip dari RMOL, Sabtu (21/9).
Yudi berharap, Majelis Hakim independen dan tegas menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Kan ada musyawarah di antara hakim PK, mereka independen dalam memutuskan. Saya berharap Mahkamah Agung menolak PK (Mardani H Maming),” ujar Yudi.
Di sisi lain, Yudi menyayangkan proses PK yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan, atau bahkan vonis bebas.
“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jampidsus Diserang Balik Koruptor, Diduga Dibekingi Bandar Judol
- Mahfud MD: Prabowo Jangan Mundur Lawan Koruptor, Sikat!
- Prabowo Akan Kirim Pasukan Khusus Untuk Memburu Koruptor