Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan tidak asal dalam memutuskan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proposional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Perubahan sistem tersebut seharusnya melibatkan rakyat.
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop
- Warga Mojokerto Keluhkan Sulitnya Akses Modal Usaha, Gus Athoillah Beri Solusi
- Reses Di Kecamatan Pungging, Salim Azhar Terima Keluhan Warga Soal Jalan Rusak Dan Minimnya Bantuan UMKM
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya pihak-pihak yang berusaha melancarkan penundaan pemilu dengan melakukan uji materi UU Pemilu.
“Terus terang saya cemas, akan ada pihak tertentu yang menunggangi judicial review UU Pemilu, terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu,” kata Luqman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/2).
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini mengatakan, jika terjadi perubahan sistem Pileg pada saat tahapan pemilu sudah berjalan seperti sekarang, akan mengganggu kesiapan semua pihak dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Beberapa pihak yang dimaksud mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini diantaranya: pemilih, partai, bakal calon legislatif KPU, Bawaslu, dan lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop