Pedagang Kaki Lima Angkringan jalan A Yani mengeluhkan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang.
- Di Puncak Peringatan HAN ke-40, Surabaya Resmi Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak
- DPRD Jember-Bupati Hendy Sahkan Perda Pesantren
- Pemkot Madiun Diduga Serobot Tanah Milik Warga
Pasalnya, lapak dagangan angkringan yang biasa digunakan jualan wedang kopi dan jajanan bakaran, serta minuman es sachetan tersebut diamankan oleh petugas dalam operasi gabungan pada Kamis, (27/02) malam lalu.
Salah satu pedagang angkringan di jalan A Yani, Basofi mengatakan, rombong miliknya telah diamankan oleh Satpol PP. Dan rombong tersebut dapat diambil dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh petugas dengan jangka waktu satu bulan setelah penertiban.
"Ini saya datang ke kantor Satpol PP, tadi diberitahu pengambilan boleh setelah lebaran yakni tanggal 8 April 2025 baru bisa mengambil rombong lagi. Rombong saya diamankan pada Kamis malam," ujar Basofi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/3).
Saat itu, lanjut Basofi, waktu sudah lebih dari pukul 23.00 WIB. Petugas begitu tiba langsung membawa rombong. Sebelumnya, memang sudah di informasikan akan ada penertiban. Namun, diberi tenggang toleransi tiga hari.
"Petugas datang, tanpa kejelasan langsung angkut rombong. Padahal waktu toleransi tiga hari setelah pemberitahuan pada Rabu (26/02) malam," ujarnya.
Ia berharap bisa berjualan kembali dan rombongnya bisa dikeluarkan dari penyitaan yang dilakukan oleh petugas satpol PP di kantornya. Karena dengan rombong itu tempat mengais rezq dan juga persiapan idul fitri.
"Ya nambah-nambah pemasukan mas. Mau lebaran. Harapannya rombong bisa keluar dan bisa berjualan lagi. Ini juga sedang mencari tempat," ujarnya.
Menanggapi persoalan yang menimpa PKL Angkringan, Wakil DRPD Jombang, M Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa para PKL maupun angkringan khususnya memang seharusnya tidak berjualan di jalur protokol atau jalur T tersebut.
Meski begitu, setidaknya pihak satpol PP tak melakukan tindakan penahanan terhadap rombong milik pedagang yang sedang berjualan itu.
"Ya meskipun itu telah diatur di SK Bupati tapi untuk rombong ya saya harap segera bisa dikembalikan, sebab itu sumber mereka untuk mencari rizki," ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono menegaskan pihaknya bisa ditemui kapanpun oleh para pedagang. Namun, sampai dengan hari ini belum ada pihak yang menemui terkait rombong.
"Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa," tuturnya.
Menurutnya, sebelum menggelar penertiban gabungan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI. Sosialisasi juga sudah dilakukan ke para pedagang tersebut.
Bahwa sesuai Perbup no 07 tahun 2014 kawasan tertib lalu lintas dan ada larangan berjualan di jalan protokol tersebut. Dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024 tentang PKL.
"Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan. Kami langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya, juga terkait Surat Keputusan Bupati," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news