Judicial Review ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kian dekat.
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Fraksi PKS DPRD Jatim Ajukan 10 Catatan Kritis Terkait Raperda Petrogas Jatim Utama
Juru bicara PKS, M. Kholid menuturkan, pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Perkiraan pekan kesatu atau kedua Juli," ucap Kholid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).
Rencana gugatan ke MK sudah disuarakan PKS sejak sebulan lalu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahkan sempat mengajak partai politik lain mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.
“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Fraksi PKS DPRD Jatim Ajukan 10 Catatan Kritis Terkait Raperda Petrogas Jatim Utama