Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atas sistem Pemilu. MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka, dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK. Putusan itu sejalan dengan semangat demokrasi yang meneguhkan kedaulatan rakyat," tegas Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam keterangannya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).
Anggota Komisi I DPR itu menilai, putusan MK mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka semakin mengokohkan konstitusi. Sistem itu tidak bertentangan dengan pasal-pasal pada UUD 1945.
"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan, agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat,” tuturnya.
Sejak awal, kata Jazuli, fraksi PKS menginginkan agar sistem Pemilu tetap pada proporsional terbuka. Menurutnya, rakyat berhak dan bebas memilih calon wakilnya di parlemen.
“Calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah