Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap fakta terkait penerimaan bantuan sosial oleh 28.965 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
- Misteri! Hampir 4 Ribu TPS Suara Risma-Gus Hans Nol, Tim Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK
- Versi Hitung Cepat Internal, Tim Pemenangan Sebut Risma-Gus Hans Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
- Datang ke TPS, Cagub Risma Coblos Bersama Keluarga
"Saya mendukung tindakan tegas Mensos, yakni mencabut langsung dari daftar penerima manfaat,” ujarnya anggota Komisi VIII DPR RI dan juga Politisi PKS Bukhori Yusuf, Jumat (19/11).
Bahkan jika perlu, sambungnya, para oknum ASN ini wajib mengembalikan bansos yang bukan haknya dengan menggantinya sesuai dengan jumlah nominal manfaat yang selama ini telah mereka terima.
Di sisi lain, anggota Komisi Sosial ini mengaku geram karena masih ada oknum aparatur negara yang mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Padahal, menurutnya, selama pandemi mereka tetap menerima gaji dari negara, di saat sebagian besar warga bahkan kesulitan untuk sekadar makan.
Sebab itu, dirinya berharap program revolusi mental yang pernah dicanangkan oleh pemerintah tidak hanya menjadi kebijakan jargon belaka.
"Pada akhirnya, program revolusi mental yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui Inpres 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, patut dipertanyakan efektivitasnya selama ini," tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Rakor Penguatan Ekonomi Desa Bersama Mensos RI, Gubernur Khofifah Pastikan Jatim Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat dan DTSEN