Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, terburu-buru dan tidak mendapatkan kritik keras dari sejumlah kalangan masyarakat.
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Fraksi PKS DPRD Jatim Ajukan 10 Catatan Kritis Terkait Raperda Petrogas Jatim Utama
Jurubicara PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kepada pemerintah ihwal penerbitan Perppu tersebut yang terkesan mendadak diterbitkan.
"Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu,” tegas Mufida, Minggu (1/1).
Menurutnya, jika terkait kondisi global, ada inkonsistensi dalam penerbitan Perppu tersebut. Namun, apabila soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20.
"Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?” tutupnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
- Milad ke-23 PKS Momentum Pertegas Komitmen Mengabdi Hingga Akhir
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029