Keberadaan UU Omnibus Law yang baru saja digedok oleh DPR RI dan pemerintah, dikawatirkan akan mempengaruhi kelangsungan hidup dari UMKM di daerah khususnya di Jatim.
- Syahrial Nasution: Istana Simbol Keadilan, Bukan Tempat Perlindungan Raffi Ahmad Atas Kecerobohannya
- Jelang Kongres Ikatan Alumni UNAIR, Nama Khofifah Indar Parawansa Bisa Jadi Ketua
- Antara Dihujat dan Disanjung, Anies Baswedan: Dipuji Tidak Terbang, Dicaci Tidak Tumbang
Menurut Ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan ada beberapa point dalam Omnibus Law tersebut yang akan berdampak mengganggu perekonomian di Jatim.
“Kalau dilihat dari UU nya tentunya akan membuka peluang investor asing masuk. Namun, dengan masuknya investor masuk dan berinvestasi, tentunya akan mengganggu produk UMKM di Jatim," jelas pria asal Malang ini saat ditemui di Surabaya, Rabu (7/10/2020).
Dalam Omnibus Law, lanjut Dwi Hari Cahyono, disebutkan kalau negara memberikan kemudahan kepada pihak asing untuk berinvestasi.” Ini jelas juga mengancam kedaulatan pangan kita,”jelasnya.
Politisi asal PKS ini lalu mengaitkan keberadaan Omnibus Law dengan kondisi perekonomian masyarakat di Jatim salah satunya keberadaan lumbung pangan.
Diungkapkan oleh Dwi, sebelumnya, Indonesia memiliki UU No.19/2013 tepatnya pada Pasal 30 Juncto Pasal 101 yang mengatur terhadap setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan pangan dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi atau mencukupi cadangan pangan Pemerintah. Tak tanggung-tanggung,kata Dwi, ancaman pidananya dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp2 miliar.
"Aturan ini jelas-jelas melindungi petani kita atas ancaman serbuan impor bahan pangan luar negeri yang merusak harga bahan pertanian dalam negeri,” sambungnya.
Tak disangka-sangka, kata pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini, malah dalam Omnibus Law dihapus tanpa adanya alasan yang jelas.
“Penghapusan ancaman pidana terhadap praktik impor illegal ini tentunya akan membahayakan bagi petani dan sektor pertanian di Indonesia khususnya di Jatim," terangnya.
Dengan adanya beberapa kerugian tersebut, kata Dwi, khususnya bagi perekonomian masyarakat di Jatim, PKS Jatim berharap Presiden RI Jokowi mengeluarkan PP untuk membatalkan atau menunda Omnibus Law.
“Setidaknya saat ini di Jatim pandemi Covid-19 masih tinggi setidaknya pemerintah pusat tidak memberlakukan terlebih dahulu Omnibus Law. Hal ini dikarenakan mengancam perekonomian masyarakat di Jatim khususnya masyarakat bawah,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih Ada Isu Penundaan Pemilu, Anggaran Tak Kunjung Cair
- Buka Diklat Demokrat Gresik, Emil Dardak Bakar Semangat Kader Sukseskan Pemilu 2024
- Terawan Klaim Vaksin Nusantara Jadi Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia Menggunakan Sel Dendritik