Sistem pemilu legislatif proporsional terbuka harus dipertahankan. Sebab sistem tersebut dinilai mampu menjadikan pemilu lebih representatif dan demokratis.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak yang menginginkan berlakunya sistem proporsional tertutup dengan hanya memilih partai politik, sementara calon terpilih ditentukan oleh partai dan/atau berdasarkan nomor urut.
Dijelaskan Jazuli, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak pemilu 2009 sejatinya mengoreksi negativitas dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen/pemilihnya.
"Dengan demikian sistem terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem tertutup," ujar Jazuli dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/12).
Sistem proporsional terbuka, lanjut Jazuli, juga lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.
"Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partainya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih. Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," tuturnya.
Di samping itu, lanjutnya, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun.
Setelah itu, kata Jazuli lagi, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak.
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya. Rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya," katanya.
"Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka yaitu opovov atau one person, one vote, one value," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kalsel
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
- Oknum PPK di Bangkalan Diduga Bawa Kabur C Hasil 111 TPS Pemilu 2024