Hingga Minggu (28/7), halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga menyusul vonis bebas Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
"Pakai gincu pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar? Pahlawan Kebenaran," demikian salah satu bunyi karangan bunga tersebut.
"Vonismu lebih keras daripada miras. KPK (Kelompok Penikmat Karaoke)," tulisan karangan bunga lainnya.
Salah satu karangan bunga dari PDI Perjuangan Kota Surabaya juga tampak. Dalam karangan bunga itu PDIP menyampaikan duka cita atas matinya keadilan. “Turut Berduka Cita, Atas Matinya Keadilan dengan tagar #justicefordini."
Rencananya, hari ini Senin (29/7), akan dua kelompok masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di PN Surabaya.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel