Tidak seperti biasanya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya memakai dua ruangan untuk menggelar sidang online yang dimulai Senin (30/3).
- KPK Sita Sejumlah Bukti Dokumen saat Geledah Kantor dan 2 Rumah Bupati Banjarnegara
- Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak, Aktivis Sosial: Ribuan Generasi Muda Terselamatkan
- Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Diduga Terima Sogokan Hingga Rp 5,4 Miliar
"Iya, yang kami pakai untuk sidang online hanya ruang sidang cakra dan candra," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/3).
Pelaksanaan sidang pun berbeda dari sidang konvensional yang biasanya baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kita sudah sepakati dengan pihak Kejaksaan dan Rutan, sidang akan dimulai pukul sembilan pagi," ujar pria yang akrab disapa Ginting.
Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan, penggunaan dua ruang sidang tersebut memang membutuhkan waktu menunggu yang lebih lama.
"Gimana lagi karena situasi dan kondisi, pada intinya kita mencoba hal yang baru dan berjalan setelah itu sudah biasa. memang sih masalah waktu kita menunggu lama, biasanya memakai ruangan sidang lebih dari dua, masalah perkara yang nanti akan disidangkan tidak dibatasi jumlahnya," tandasnya.
Diketahui, sidang online ini merupakan upaya PN Surabaya dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia khususnya di Surabaya.
Dalam sidang online ini, terdakwa sudah tidak lagi hadir di pengadilan. Persidangan akan digelar melalui teleconfrence, dimana terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa, saksi, pengacara dan hakim tetap ada di ruang sidang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bacakan Replik Kasus Sahat Tua P Simandjuntak, JPU KPK Pastikan Sesuai Tuntutan
- Ini Alasan JPU Kejari Surabaya Jadikan Asisten 2 Irvan Widyanto Saksi Seorang Diri Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP
- Dipimpin Wakapolri, Ferdy Sambo Diperiksa Maraton di Mako Brimob