PN Surabaya Terapkan Social Distancing, Tempat Duduk Berjarak 1 Meter

Selain membatasi pengunjung untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga menerapkan Social Distancing, Salah satunya tempat duduk pengunjung sidang dan kursi terdakwa dibatasi jarak 1 meter.


"Kita terapkan mulai hari ini, tempat duduk pengunjung dan kursi terdakwa kita kasih tanda silang jaraknya satu meter," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (23/3).

Sementara terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Pria yang akrab disapa Ginting ini mengaku prosesnya tetap berjalan.

"Untuk pidana tetap jalan seperti biasanya. Sedangkan perdata semua hakim diperintahkan untuk menunda persidangannya dengan waktu yang cukup lama yakni satu bulan," terang Ginting.

Dijelaskan Ginting, Penanganan perkara perdata dan pidana memang berbeda. Di perkara pidana ada istilah masa penahanan, sehingga pihaknya tidak bisa menunda persidangannya.

"Kita terikat dengan masa penahanan terdakwa sehingga sangat sulit untuk ditunda persidangannya. Tapi untuk masa penahanan yang masih lama tidak menutup kemungkinan akan kita tunda dengan cara memperpanjang masa penahanannya," jelasnya.

Terkait informasi ke publik tentang pembatasan pengunjung sidang, Ginting mengapresiasi masyarakat yang terbukti hari ini minim pengunjung.

"Terima kasih teman teman wartawan, informasi yang kami sampaikan kemarin sudah bisa meminimalisir penyebaran Corona. Terbukti hari ini pemandangan di PN Surabaya sepi dari pengunjung,"tandasnya.

Diketahui, Instruksi pembatasan pengunjung sidang mulai diberlakukan hari ini atas instruksi Ketua PN Surabaya Nursyam berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Selain melakukan pembatasan, PN Surabaya juga mewajibkan para pengunjung untuk mentaati aturan yang diterapkan, yakni mencuci tangan dan menggunakan masker.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news