RMOLBanten. Dirlantas Polda Banten, Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo menyebutkan bahwa angkutan sepeda motor tidak mempunyai prinsip keselamatan sehingga tidak disebut angkutan umum.
- Kapolda Jatim Cek Efektivitas Mobil Respon Cepat Vaksinasi
- Ketum JMSI Baca Naskah Proklamasi di Car Free Day
- Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Piala Dunia U-17 Tinjau Stadion GBT
Diterangkan Kombes Tri, saat ini banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang no 22 tahun 2009 yang akan mengakomodir roda dua dibolehkan sebagai angkutan umum.
Sementara saat ini, kata dia, aturannya tidak boleh karena memang dari aspek keselamatannya juga tidak menjamin.
"Kita ketahui bersama kecelakaan lalu lintas juga didominasi roda dua dan dinegara maju pun tidak ada angkutan roda dua," bebernya.
Karena itu, kata Tri, pemerintah dan instansi terkait harus sudah membenahi angkutan umum agar mudah digunakan masyarakat.
"Pemerintah juga akan menyiapkan angkutan umum yang layak, juga mudah mendapatkannya. Kita sudah dipikirkan untuk menggunakan aplikasi online," terangnya.
Sementara saat ini pemerintah pusat sudah ada pembicaraan untuk bekerja sama dengan ojeg online yang sudah beroperasi dalam satu angkutan umum yang disiapkan pemerintah.
"Saya tidak bisa menggambarkan secara gamblang karena keputusannya dari pemerintah dari tingkat DPR RI," tukasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wagub Emil: Pemprov Jatim Tindak Lanjuti Perwira 2021 Sebagai Pengembangan Kewirausahaan
- Santri se-Jatim Berebut Beasiswa ke Mesir
- PDAM Surabaya Gelar Seminar Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah