RMOLBanten. Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak dan Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka penculikan dan pemerasan terhadap pengusaha benur asal Bayah, Kabupaten Lebak.
- Polisi Reka Ulang Pembuangan Bayi Kali Kresek Kota Kediri
- Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi
- Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Baca juga: Pengrusak Mapolsek Bayah Ditindak Tegas
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ony Trimurti dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Rabu (16/5), membeberkan kronologis penangkapan.
Menurut Bambang, satu dari tiga tersangka yakni (H, T dan S), salah satunya merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan yang dua masih dalam pengembangan petugas.
Untuk tersangka T dan S, merupakan warga Desa/Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dimana mereka ditangkap di dua lokasi. Tersangka S ditangkap saat bersembunyi di areal persawahan tak jauh dari rumahnya pada Senin (14/5).
Sedangkan tersangka T, disergap saat akan melarikan diri ke luar kota di Kampung Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/5).
Tersangka T, yang diduga sebagai aktor intelektual penculikan bos bibit lobster (benur), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Oknum LSM ini tersungkur, setelah timah panas menerjang bagian paha kanannya.
Dari ketiga tersangka, diamankan satu unit Daihatsu Xenia, dua pucuk pistol airsoft gun peluru gotri, uang Rp23.550.000 serta dua telepon genggam.
Tentunya dengan kejadian tersebut, Mapolda Banten menurunkan personil untuk meredam situasi, kurang lebih mulai terjadi pukul 09.00 WIB pagi, dan jam 12.00 WIB,bisa diredam," kata Bambang.
Terkait isu yang beredar dimasyarakat penangkapan yang dilakukan oleh anggota, lanjut Bambang pihaknya langsung mengambil langkah langkah mengungkap kebenarannya.
"Hasilnya pelaku penculikan ternyata bukan aparat," katanya.
Polisi, lanjut Bambang masih memburu dua oknum LSM lainnya dan sudah dijadikan DPO. Selian itu, Tim Resmob dan Satuan Reskrim Polrels Lebak juga telah meringkus HE (40), warga Desa Cihara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Terkait pelaku pengrusakan Mapolresta Bayah, lanjut Kapolda, pihaknya telah mengamankan 16 warga. Namun dari hasil pemeriksaan 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolda juga menjelaskan markas Polsek Bayah sudah dapat difungsikan karena sudah diperbaiki secara gotong royong dengan masyarakat setempat. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Putuskan Akan Periksa Lukas Enembe di Papua
- 79 Napi Dapat Remisi Natal 2021 Melalui Online, Langsung Bebas
- Tersangka Makelar Kasus Suap Rp 1 Triliun Zarof Ricar Tercatat Ikut Rombongan Ketua MA Sunarto ke Madura, Ada Upaya Loloskan PK Mardani H Maming