Polda Jatim Amankan PNS Tulungagung Saat Berpesta Pil Ekstasi 

Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polda Jatim saat penggerebekan/Ist
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polda Jatim saat penggerebekan/Ist

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan tujuh orang yang diduga berpesta pil ekstasi di sebuah tempat hiburan  JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.


Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra,  salah satu orang yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.

"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Kamis (16/5).

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan, kata Windy, berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir, (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.

Ketujuh orang yang diamankan, di antaranya PNS Dinas Kesehatan Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), warga Karangrejo, Tulungagung berinisial AM (29).

Sementara tiga pelaku lain adalah warga Krembangan Surabaya berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang berinisial DYA (33).

Dari hasil tes urine-nya, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Windy, pihaknya melimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news