Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) berhasil membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya yang diperjual belikan melalui media sosial (Medsos) Facrbook.
- Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MK: Masa Jabatan 4 Tahun Ancam Independensi
- Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi
- Sidang Masa Jabatan KPID, Pemohon Minta Setara KPK
Melalui patroli siber, Subdit IV Tipidter Distreskrimsus Polda Jatim mendapati akun @zein-zein yang memperjula belikan satwa dilindungi tersebut.
"Praktik jual beli satwa langka nan dilindungi itu dibongkar anggota bersama BKSDA Jatim pada Senin (1/2) lalu di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial NR (26)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/2).
Di rumah NR, petugas mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR juga terbukti melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, usai membekuk NR, personelnya lantas mengembangkan kasus serupa diwilayah lain yang ternyata masih 1 jaringan dengan NR.
Ia dan personelnya membekuk pelaku lainnya sepekan kemudian, yakni pada Senin (8/2) lalu di Dusun Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat itu, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
Jimmy memaparkan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi serupa dengan terdangka NR, yakni menjual satwa yang langka nan dilindungi di media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Lalu, petugas gabungan memburu pelaku. Ketika memperoleh tracing lokasi pelaku, petugas gabungan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Usai menunjukan surat perintah dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada VPE, petugas langsung menggeledah rumah tersebut. Ketika mengkroscek lebih dalam, petuvas gabungan menemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).
"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," terangnya.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Alasannya, sedang hamil.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 jt sampai puluhan juta rupiah.
"Jualnya bervariatif, mulai Rp 2 juta, ada yang Rp 8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp 50 juta. Ada juga bayi lutung masih kecil juga," tandasnya.
Jimmy pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perdana Pencurian Limbah Medis RSUD dr Soewandie, Penasehat Hukum: Siapa yang Rugi, Pihak Rumah Sakit atau Pihak Ketiga?
- MK: Hukum Diciptakan Untuk Mengatur Dan Membatasi Berbagai Macam Kegiatan Agar Tertib
- Kasus Sindikat Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Tangkap Tersangka Baru di Banten