Kasus mafia tanah di Sumenep dibongkar Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimum Polda Jatim.
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
HS (63), Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap.
Selain HS, polisi juga menetapkan tersangka pada MR (71) mantan kepala desa Kolor dan MH (76), serta mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, modus yang tersangka dilakukan adalah menjual tanah kas tiga desa yaitu Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Edy menjelaskan dugaan pelaku memberikan tukar guling tanah yang ternyata tanah yang digunakan tukar guling tersebut fiktif.
"Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah menjual belikan tanah tersebut ke siapa pun," kata Edy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/6).
Menurut Edy, tanah dengan luas 160.000 meter persegi atau sekitar 17 hektar itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor," ucapnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, maka negara mengalami kerugian mencapai Rp 114 miliar. Sedangkan aset dari tersangka HS sendiri mencapai Rp 97 Miliar yang disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997, dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu," imbuhny.
Dengan kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor serta dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP). "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara," demikian Edy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim