Polda Jatim Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi dan Amankan 5 Tersangka

Polda Jatim berhasil menggagalkan perdagangan ratusan satwa dan kerang dilindungi yang diperjualbelikan bebas dipasaran dengan harga bervariasi.


Pada kasus ini, Polisi juga menangkap lima tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Satu kelompok memperjualbelikan burung, dan kelompok lainnya menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online di dalam dan luar negeri.

Kelima tersangka tersebut adalah Feri Subangi (30), warga Dusun Sumurwarak, Purworejo, Ngunut, Tulungagung, Ahmad Saifudin (28) warga Sukowetan, Karangan, Trenggalek, Dadang Andri Krisbiantoro (36) warga Rebobarong, Ngunut, Tulungagung, M. Sahalal Marzuki (30) warga Dusun Pati, Purworejo, Ngunut Tulungagung.

"Satwa ini dijual secara online hanya di wilayah Indonesia. Harga yang dibandrol pelaku mulai dari satu juta hingga lima juta rupiah," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis perkara ini di Mapolda Jatim, Selasa (4/2).

Dari kelima tersangka, masih kata Luki, satu diantaranya merupakan residivis. Sementara peran para pelaku terbagi menjadi dua. Yakni spesialis satwa langkah atau dilindungi dan spesialis kerang.

"Pelaku IS adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama enam bulan penjara," ungkapnya.

Satwa satwa tersebut akan diserahkan ke ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim untuk dilepaskan ke habitat masing-masing. Diantaranya Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, anakan Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak, Kangkareng Perut Putih.

"Satwa-satwa ini akan kami serahkan ke BKSDA untuk kemudian di kembalikan ke habitatnya masing-masing," tandas Luki.

Sementara Kepala Balai Besar KSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

"Akibat perbuatan lima pelaku ini, Negara mengalami kerugian yang ditafsir sebanyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya di Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, kelima tersangka disangkakan melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news