Tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim gerebek tempat hiburan malam di Kota Madiun Rabu (9/9) malam.
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Bapenda Madiun Sidak THM Yang Belum Bayar Pajak
Dilansir dari tribratanewspoldajatim.com, tempat hiburan malam bernama In Lounge Pub & Karaoke tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan seks dengan pengunjung.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa waiters di In Lounge Pub & Karaoke menyediakan layanan seks antar LC dengan pengunjung Pub. Informasi kemudian ditindaklanjuti dan terbukti
Saat penggerebekan langsung di temukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.
Dari penggrebekan itu turut diamankan barang bukti berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," pungkasnya, Minggu (13/9) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan Tagih Penunggak Pajak Tempat Hiburan Malam
- Sukseskan Pemilu Damai, Polrestabes Surabaya Gandeng Tempat Hiburan Malam