Polda Jatim Tangkap 3 Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya, 1 di Bawah Umur

Polda Jatim saat merilis kasus penembakan di Tol Waru dan Wiyung Surabaya/Ist
Polda Jatim saat merilis kasus penembakan di Tol Waru dan Wiyung Surabaya/Ist

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan misterius di Tol Waru Sidoarjo dan kawasan Wiyung Surabaya.


Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan tiga orang tersangka tersebut berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu masih di bawah umur.

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Totok dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/5).

Totok menjelaskan pelaku ini membeli dua air soft gun lalu menggunakan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.

"Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku ini membeli senjata air soft gun melalui marketplace atau online," ungkapnya dilansir Antara.

Peristiwa penembakan itu terjadi di lokasi berbeda. Pertama terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari Tol Waru arah Sidoarjo menuju Surabaya.

Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.

Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.

Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan air soft gun juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban mengaku pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.

Sedangkan penembakan ketiga dialami seorang tukang sampah atau pemulung bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kusharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.

Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba-tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika ia berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong. Akibat tembakan tersebut ia menderita luka di ketiak sebelah kanan.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news