Polda Jatim Temukan MinyaKita Palsu di  Gudang Sampang dan Surabaya

Polda Jatim ungkap Minyakita
Polda Jatim ungkap Minyakita

Ditreskrim Polda Jatim  mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek MinyaKita


Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan.  

Dua lokasi berbeda, di Sampang dan Surabaya, digerebek dan ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.  

"Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelas Kombes Budi di Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025).

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP).  

TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.  Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.  

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi.  

Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. 

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.  Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.  "Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," kata Kombes Budi. 

Dikatakannya, gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news