Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa pagi (7/6). Abdul Qadir ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI
Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (7/6).
Menurut Zulpan, Khilafatul Muslimin diduga menggaungkan ideologi khilafah dengan menuliskan dalam sebuah website dengan narasi Pancasila tidak sesuai dan ideologi khilafah yang dapat memakmuran bumi dan sejahterakan umat.
"Siar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur, semua itu bagian tak terpisahkan," kata Zulpan.
Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," demikian Zulpan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran