Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan, haram. Namun MUI Jawa Timur justru menyebut vaksin AstraZeneca halal dan suci.
- Wabah PMK Pada Ternak Sapi di Jatim Makin Marak, Paguyuban Pedagang Desak Pemprov Tetapkan Darurat
- Boleh Nonton Konser, Asal Sudah Vaksin Ketiga
- Lindungi Kawasan Industri dari Covid-19, SIER Gelar Vaksinasi Booster Kedua
Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin menyayangkan perbedaan fatwa vaksin AstraZeneca. Pasalnya, hal ini akan membuat umat menjadi bingung.
“Kondisi yang membuat umat bingung. Sama-sama MUI tapi fatwa beda, satu haram satu halal,” jelas Gus Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/3).
Dikatakan Gus Yasin, apapun metode yang dipakai MUI Pusat dan MUI Jatim, seharusnya tidak ada perbedaan dalam mengeluarkan fatwa.
“Dengan fatwa haram dan halal ini, umat jadi sedih. Kok bisa halal dan haram menjadi abu-abu,” jelasnya.
Alumni PP Tebuireng Jombang ini menambahkan, dalam Islam soal babi sudah dinyatakan haram. Sehingga tidak bisa jika dibuat menjadi abu-abu. Apalagi Gus Yasin juga mempertanyakan kondisi darurat seperti apa yang menghalalkan babi untuk dikonsumsi.
“Masalah babi sudah jelas haram. Tidak bisa diubah menjadi halal atau abu-abu. Dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kondisi darurat. Toh, sampai detik ini negara juga tidak menyatakan darurat. Apapun itu namanya tidak terkecuali obat, kalau dari babi ya jelas haram,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Tuntut Dunia Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
- Wabah PMK Pada Ternak Sapi di Jatim Makin Marak, Paguyuban Pedagang Desak Pemprov Tetapkan Darurat
- MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen