Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, menjadi polemik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
- Survei ARCI: 80,6% Warga Jatim Puas Kinerja Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama Kerja
- Survei Pilgub Jatim: Sosok Emil jadi Faktor Kemenangan Khofifah-Emil di Wilayah Mataraman
- Survei ARCI: Elektabilitas Khofifah-Emil 63,4% Di Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans 27,1%, LUMAN 2,8%
Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Sirajt ikut merespon polemik tersebut. Ia menilai pro dan kontra terhadap sebuah keputusan adalah hal yang wajar dan biasa terjadi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian buntut dari putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres.
Namun, menurut dia, putusan MKMK tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan salah satu pasangan calon yang akan berlaga di Pilpres 2023.
"Sejak MK memutuskan tentang batas usia Capres-Cawapres, sejak itu persepsi di masyarakat sudah terbentuk terkait keputusan tersebut. Dan ketika akhirnya Prabowo-Gibran benar-benar mendaftar, ternyata hasil survei elektabilitasnya bagus, kalau hasil survei ARCI di Jatim Prabowo-Gibran unggul," kata Baihaki dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/11/2023).
Ketika MKMK memberikan putusan terkait hal tersebut, persepsi masyarakat menurutnya tidak akan banyak berubah. Sehingga, pengaruhnya terhadap elektabilitas masing-masing paslon tidak akan signifikan.
"Sebaiknya, waktu yang ada saat ini digunakan untuk lebih mengenalkan calonnya masing-masing, termasuk visi, misi dan gagasannya," tandasnya.
Seperti diketahui, ada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada