Polemik Tanah Desa Digarap Tol Probowangi, Mantan Kades: Sudah Sesuai Prosedur

Pj Kepala Desa Sentong Fathur Rasyid Muslih saat menerima penyerahan/Ist
Pj Kepala Desa Sentong Fathur Rasyid Muslih saat menerima penyerahan/Ist

Pergantian kepemimpinan desa di Kabupaten Probolinggo menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Salah satunya, di Desa Sentong Kecamatan Krejengan.


Berdasarkan informasi, tanah kas desa seluas 1,3 hektar di Dusun Silolembu Desa Sentong ini, masuk dalam denah tol Probolinggo - Banyuwangi.

Namun, tanah kas desa ini telah tergantikan oleh pihak tol berdasarkan tukar guling yang sebelumnya sempat ditinjau oleh Appraisal.

Polemik ini dibenarkan oleh Bendahara Desa Sentong, Abdurahman. Dia mengatakan beberapa waktu lalu ada sejumlah masyarakat yang mempertanyakan tentang proses Tukar guling tanah TKD yang terkena Tol.

"Sejak bulan puasa itu saya memang didatangi sejumlah masyarakat perihal TKD ini. Mempertanyakan prosesnya (tukar guling) dari awal. Juga perihal sertifikat penggati tanahnya," ujarnya melalui sambungan teleponnya kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (25/5).

Menurutnya pertanyaan juga muncul perihal penggatian Tanah TKD yang secara keseluruhan digantikan tanah milik mantan Kades Sentong, yakni Rekso Ijoyo.

 "Jadi katanya seakan dimonopoli, Harusnya ada tanah pembanding, siapa tahu ada tanah lainnya," katanya menirukan perkataan warga.

Sementara itu, soal polemik TKD ini, Rekso Ijoyo mengatakan jika semua proses tukar guling TKD ini sudah dilalui dengan prosedur yang benar.

"Yang terkena Tol itu sesuai dengan titik koordinat dari pihak Tol ialah 1,3 hektare. Proses penggantian tanahnya juga dilakukan sesuai prosedur yaitu 1,6 hektare. Pihak Tol berkirim surat kepada saya saat itu untuk mengganti Tanah TKD," sebutnya.

Awalnya, membentuk panitia lima, terdiri dari unsur tokoh agama, Hippa dan lainnya untuk menentukan penggantian TKD Desa Sentong.

"Musdes juga dilakukan. Setelah itu proses diajukan kepada tim kabupaten tanah-tanah pengganti TKD ini," paparnya.

Kemudian, lanjut Rekso, tim turun untuk mengecek tanah penggantinya.

"Memang prioritaskan tanah yang ada di dalam desa. Kebetulan ada dan dianggap layak oleh tim kabupaten, kemudian tanda tangani oleh bupati, kemudian prosesnya diajukan ke BPN," ujarnya.

Pada proses pergantian itu, pihak Tol menurut Rekso juga menurunkan pihak Apprasial.  Sehingga, tanah pengganti TKD tersebut juga telah dicek oleh Apprasial.

"Tanah penggantinya seluas 1,6 hektare, lebih bagus dari TKD sebelumnya. Tanah TKD sendiri dihargai sekitar Rp 8,4 miliar. Dari uang tersebut dibayarkan pada tanah pengganti, tapi ada sisa Rp 17 juta," ungkap Rekso.

Sehingga, sisa tersebut langsung di serahkan ke desa sebagai kas desanya.

"Lebihnya uang ini sudah transfer ke Desa. Proses yang menilai ini juga ada Apprasial," ujarnya. 

Selanjutnya, perihal tanah pengganti sendiri telah dilakukan serah terima dengan Pj kepala desa yang saat itu menjabat.  Sementara, untuk sertifikat pengganti TKD sendiri masih di proses oleh pihak Tol. 

"Sudah serah terima dengan pihak desa saat itu. Karena saya tidak menjabat sudah. Bahkan tanah pengganti itu sudah tidak di garap oleh pemiliknya, jadi sudah Desa. Perihal sertifikat jangan tanya saya, karena prosesnya dilakukan oleh Tol," ujarnya. 

Sementara itu, Pj Kepala Desa Sentong, Fathur Rasyid Muslih mengatakan, pada saat dirinya menjabat sebagai Pj mulai dari September 2021 sampai Februari 2022, serah terima tanah pengganti TKD tersebut memang sudah dilakukan. 

"Kalau tidak keliru Januari itu serah terimanya. Jadi memang ada serah terimanya. Pembayaran dan prosesnya sudah semua. Termasuk prosesnya dan prosedurnya sudah, ada juga SK bupati dan Gubenur. Memang, untuk sertifikatnya sedang di proses oleh Tol," ujarnya. 

Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan tol Paspro Seksi 4 dan Probowangi 1, Priyadi bahwa pada proses pembebasan lahan TKD yang terimbas tol dimulai dari penyuratan dari pihaknya ke desa. 

"Kita ukur luasaanya berapa, kemudian di Apprasial. Setelah itu ada musdes untuk mencari lahan pengganti, disaksikan dari kabupaten. Lahan pengganti minimal sama. Kalau bisa lebih baik. Setelah itu ada rekom bupati menyetujui, ada pengecekan untuk kemudian mendapat rekom dari gubenur. Setelah itu selesai, kemudian dibayar," jelasnya.

Ia mengatakan lahan pengganti sendiri dicari oleh pihak desa. Sementara itu, perihal sertifikat lahan pengganti TKD di Desa Sentong masih di proses oleh pihak nya. 

"Masih kami proses. Lama prosesnya, untuk yang seksi 4 Tol Paspro saja masih belum selesai," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news