Kawasan Hutan di Dolopo dijarah pencuri. Pelaku berhasil ditangkap Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perum Perhutani KPH Madiun di jalan turut desa masuk Desa Doho pada Jumat (7/3) malam lalu.
- LSM Walidasa : Surat Keterangan Domisili, Celah Hukum bagi Pelaku Illegal logging Agar Tuntutan Ringan
- Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log dari Kasus Pembalakan Liar di Hutan Muba
- Pakar: Tuntutan Enam Bulan Kades Pelaku Ilegal Logging Terlalu Ringan dan Ciderai Keadilan
Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Dyah Puspitosari membenarkan akan hal tersebut.
Pelaku berinisial D, warga Desa Pandean, Maospati, Magetan dan barang bukti dugaan aksi ilegal logging sudah diserahkan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) kepada Polres setempat untuk diproses hukum
"Kami juga menerima satu unit truk bernopol AE 8071 YC, satu unit gergaji mesin dan enam gelondong kayu jati berbagai ukuran," kata Iptu Anita, Selasa (11/3).
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang ditangkap, perannya seperti apa dan ada berapa pelaku yang terlibat," sambungnya.
Selain memeriksa terduga pelaku, Satreskrim Polres Madiun juga memeriksa sejumlah saksi mulai dari masyarakat yang mengetahui adanya aksi tersebut dan melaporkan hingga para Polhutmob yang menangkap pelaku tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LSM Walidasa : Surat Keterangan Domisili, Celah Hukum bagi Pelaku Illegal logging Agar Tuntutan Ringan
- Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log dari Kasus Pembalakan Liar di Hutan Muba
- Pakar: Tuntutan Enam Bulan Kades Pelaku Ilegal Logging Terlalu Ringan dan Ciderai Keadilan