Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Masker di Jawa Timur

Guna mencegah penimbunan masker bagi penderita virus corona di Jatim, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus telah mendalami tiga tempat produsen pembuatan masker di Surabaya.


Tiga tempat tersebut diantaranya di pabrik milik PT Podo Mekar Jaya Sentosa di Jalan Kali Sari, Surabaya, selanjutnya PT Sumber Rejeki Agung di Jalan Kali Rungkut, Surabaya dan CV Beauty Kasatama di pergudangan Maspion Jalan Romokalisari, Surabaya. ketiga tempat tersebut ada yang pergudangan dan ada pula distributor di sebuah rumah toko (ruko).

"Tindak lanjutanya kami akan mendalami, apakah masker-master tersebut diedarkan atau tidak diedarkan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Mapolda Jatim, Kamis (5/3).

Selain itu, masih terang Trunoyudo, pihaknya juga akan memeriksa beberapa dokumen izin edar. Jika tidak dilengkapi dengan izin edar, maka distributor tersebut akan ditindak lanjuti.

“Kalau tidak ada izin edar, patut dipertanyakan. Diduga menimbun, maka akan dikenakan sanksi tegas tindak pidana. Berarti itu penimbunan,” terangnya.

Diungkapkan Trunoyudo, pada tiga lokasi tersebut masih belum ditemukan adanya tanda-tanda dugaan penimbunan masker. Pihaknya juga mengingatkan, tidak hanya perusahaan yang ditindak tegas jika ketahuan menimbun masker. Tetapi juga pihak-pihak individu.

“Inikan sudah diatur oleh pemerintah daerah, apalagi soal harganya. Jadi individu yang menyimpan barang kebutuhan dengan jumlah banyak juga termasuk penimbunan,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news