Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan dua orang tua dari bayi laki-laki yang sempat ditemukan ditelantarkan di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku diketahui adalah Yuliyanto (27), warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan EV (18), warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
- Kodim Kediri Salurkan Bantuan Tunai Untuk UMKM
- Pemkab Jember dan DPRD Pastikan Kawal Pengurusan Ijin Tambang ke Pusat
- Salah Satu Anggota DPRD Surabaya Terjangkit Covid-19 Pasca Ibadah Haji
Kepada penyidik, keduanya mengaku membuang bayi mereka karena merasa malu telah melahirkan di luar pernikahan dan takut mengecewakan orang tua. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat meninggalkan bayi malang itu di sawah dalam kondisi masih hidup.
“Membuang bayi itu karena kesepakatan berdua, sempat ragu, tapi tetap dibuang karena pikiran saya sudah gelap dan bingung serta menanggung malu,” ujar Yuliyanto saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, EV mengaku sempat panik ketika diminta pulang ke kampung halamannya oleh kedua orang tuanya pasca Lebaran. Ia merasa takut dan bingung, terlebih sudah lama tidak pulang ke Cilacap.
“Menyesal pasti ada. Rencananya bayi akan dirawat keluarga sendiri di Cilacap karena mereka sudah mengetahui dan menerima,” ucap EV. “Setelah menjalani sanksi, rencananya saya dan Yuliyanto akan menikah dan merawat bayi kami,” tambahnya.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dan tinggal bersama dalam satu kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Beberapa bulan lalu, tepatnya Maret, saudari EV merasakan kontraksi dan akhirnya melahirkan bayi laki-laki di sebuah tempat praktek bidan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Yuliyanto dan EV dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain, atau dengan maksud membebaskan diri dari pemeliharaan anak itu, dapat dipidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Meski proses hukum masih berjalan, kedua pelaku menyatakan keinginan untuk bertanggung jawab dengan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan dan merawat sang bayi setelah selesai menjalani hukuman.
Sementara itu, bayi laki-laki yang kini berusia sekitar 40 hari tersebut telah dirawat oleh tim medis RSUD Caruban dan dalam kondisi sehat. Dalam dua hari terakhir, Dinas Sosial Kabupaten Madiun dan Pemerintah Desa Sumbergandu menerima setidaknya 45 permohonan adopsi dari warga yang bersedia mengasuh bayi tersebut.
Namun untuk sementara, bayi itu akan dititipkan kepada keluarga EV di Cilacap yang telah menyatakan kesediaan merawat dan mengasuh anak tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur
- Terduga Pembuang Bayi di Madiun Menyerahkan Diri
- Viral Video Sekelompok Orang Diduga Membawa Kayu Ilegal di Madiun