Petugas dari Satreskrim Polres Ngawi di bantu Polsek Sine langsung membekuk pelaku persetubuhan sekaligus pencabulan berinisial AGR (29) di Dusun Tempursari Barat, Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis kemarin, (4/2). Kini, AGR dengan tangan di borgol langsung digelandang ke Mapolres Ngawi.
Penangkapan terhadap AGR setelah beredarnya video mesum yang dilakukan bersama pacarnya RL (21) sampai ke tangan warga lainya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada sejumlah wartawan saat press release menjelaskan secara rinci.
Menurut Agung Ananta, aksi bejat tersangka terbongkar setelah mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga sebut saja SW (48) warga Kecamatan Sine. Dimana SW menerima kiriman video mesum dari AGR bersama pacarnya RL via aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya itu, ternyata AGR juga mengirimkan ke SW berupa dua foto setengah telanjang yang dilakukan SN berstatus janda ibu dari pacarnya RL.
"Dimana modus operandi AGR merayu korbannya SW pada 26 Januari 2021 dengan mengirimkan via WhatsApp bentuk video porno dari yang bersangkutan bersama pacarnya (RL-red) yang diurusi proses perceraiannya. Dan termasuk mengirimkan foto dari ibu pacarnya (SN-red) yang membuka pakaian atau payudaranya kelihatan," terang Agung Ananta saat press release, Jum'at, (5/2).
Motifasi AGR mengirimkan video porno maupun foto vulgar setelah tertarik ke SW dengan mengatakan alat kelaminnya besar dan kuat serta tahan lama. Kontan saja SW merasa risih dan memberitahukan ke suaminya.
Kemudian SW dengan diantar suaminya melaporkan perilaku AGR ke Polsek Sine pada Rabu 3 Februari 2021. Selang sehari polisi pun langsung menyergap AGR dirumahnya.
Selanjutnya sesuai keterangan tersangka AGR kepada Agung Ananta saat press release, dirinya telah menyetubuhi pacaranya RL sebanyak 5 kali demikian juga SN ibu dari pacarnya tersebut sebanyak 2 kali.
Tragisnya lagi, AGR pun meminta F seorang perempuan dibawah umur yang merupakan adik dari RL untuk merekam aksi mesumnya itu melalui handphone sebanyak 2 kali.
"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tersangka ini mengakui kalau dia melakukan persetubuhan ke pacarnya ke ibunya dan aksi pencabulan terhadap adik yang merekam video mesum itu atas permintaan tersangka," ungkapnya lagi.
Agung Ananta memastikan untuk kasus pornografi serta UU ITE dengan tersangka AGR akan ditangani Unit Reskrim Polsek Sine. Dengan demikian AGR dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Jo Pasal 27 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu diungkapkan, bahwa tersangka AGR akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak setelah mencabuli F yang merupakan perekam video mesum yang dilakukan antara AGR dengan RL. Sekali lagi tegas Agung Ananta, peristiwa pencabulan yang dilakukan AGR terhadap F tetap akan diproses hukum dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi mengingat korban F masih dibawah umur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news