Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terhadap 27 artis dan influencer yang terlibat dalam dugaan turut promosikan judi online (judol).
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27 artis,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari RMOL, Selasa, (8/10).
Sejauh ini, lanjut Himawan ke-27 artis itu telah diperiksa termasuk 14 saksi serta 6 saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
Setelah rangkaian pemeriksaan, nantinya hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara.
Ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, nanti kita kabari,” kata Himawan.
Di sisi lain, Himawan tidak menjelaskan secara rinci siapa 27 artis yang dimaksud.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga