Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto. Kejahatan ini dilakukan jaringan internasional.
- Duka Mendalam Tiga Polisi Gugur, Polres Jombang Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama
- Polisi Musnahkan Tambang Emas Ilegal
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Adapun kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.
Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.
“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .
Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.
Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.
Tercatat korban penipuan trading mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan sebagaimana dimuat RMOL.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Duka Mendalam Tiga Polisi Gugur, Polres Jombang Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama
- Polisi Musnahkan Tambang Emas Ilegal
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum