Tiga bus dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura dihentikan oleh petugas Sat PJR Jatim III Ditlantas Polda Jatim di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto saat melakukan patroli Ops ketupat Semeru 2020 dan PSBB guna antisipasi larangan mudik dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada Senin (18/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
- MAKI Kirim Dokumen Data Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan ke KPK
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Bos Judi Apin BK Segera Disidang
- Masjid Ahmadiyah Dibakar, IPW Desak Kapolri Pecat Kapolres Sintang
Ketiga bus bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA tersebut merupakan milik PO Haryanto terjaring lantaran mengangkut 112 penumpang yang hendak mudik.
"Setelah dihentikan, diperiksa. Karena muatannya banyak langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/5).
Dwi Sumrahadi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Gugus Tugas Pronvisi Jawa Timur. Kemudian rombongan pemudik diarahkan ketujuannya di Bangkalan untuk dilakukan karantina.
"Diarahkan ke tujuannya disana, kemudian dilakukan kartina dan dilakukan pemeriksaan dengan dengan menggunkan rapid test di Bangkalan sana. Kemudian kita kawal sampai tujuan. Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ungkap Dwi Sumrahadi.
Dwi Sumrahadi menjelaskan rombongan bus berisi pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura itu, berpenumpang dewasa, anak-anak dan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan hanya satu orang.
"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan Kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga," lanjut Dwi Sumrahadi.
Sementara itu untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas, Dwi menjelaskan ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Untuk patroli tetap kita lakukan. Kita tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada larangan mudik kita tetap lakukan seperti itu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kerugian Negara Akibat Korupsi di LPEI Capai Rp1 Triliun
- Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya Dokter
- Geledah Kantor Kejari Bondowoso Pasca OTT, KPK Amankan Dokumen