RMOLBanten. Adam Mohammad Riyadi (20), warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diciduk polisi, setelah diduga menyebarkan berita bohong (hoax) terkait aksi begal di Jalan Siliwangi Pasir Ona.
- Ganjar Milenial Resmi Laporkan Oknum Relawan ke Polisi Usai Dicatut Dukung Prabowo
- Posting Video Mesum Diduga Pejabat ASN, Akun Siska S Dilaporkan ke Polda Jatim
- Tahun ini, Polri Buka 350 Formasi PPPK
Adam melalui akun facebooknya @Prof-adam dasbor, Selasa (29/5) pukul 19.00 WIB memposting foto wanita yang mengalami luka bacok pada bagian tangan dan wajah dengan caption "share ke semua masyarakat hati2 korban begal, waktu tadi di cileweung kec. Rangkasbitung kab. Lebak" yang ada tambahan kata-kata dari pelaku "#UsutTuntas #KetemuBegalLangsungBakarPak".
"Begitu mendengar informasi dan melakukan kroscek ternyata hoax, dan anggota langsung bergerak mencari informasi pemilik akun facebook," kata Dani kepada redaksi, Kamis (31/5).
Dani mengaku dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Asus Z007 yang diduga digunakan untuk menyebarkan berita hoax.
"Pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar,"tegasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 43 Jaksa Siap Kawal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
- PN Surabaya Tolak Eksepsi Dua Direksi PT HAI
- KPK Didorong Berbenah Usai Penyidiknya Terlibat Kasus Korupsi Tanjungbalai