Dalam penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, tidak ada temuan yang menghebohkan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di gedung bekas Sekretariat DPP FPI.
- Surati Jokowi, PP Syarikat Islam Minta Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun
- Jika Munarman Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution mengatakan bahwa yang ditemukan pihak polisi cuma deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala.
Sementara mengenai buku-buku yang disita polisi dari kediaman Munarman, Hariadi menyebut itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi kliennya.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (28/4).
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman juga diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS
- Soal Penyusup di Kampanye Akbar, CIIA: Tidak Ada, yang Ada Hanya Teroris Jadi-jadian