Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Artis Tiktok Viens Boys

Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat pers rilis terkait artis Tik Tok Viens Boys
Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat pers rilis terkait artis Tik Tok Viens Boys

Polres Madiun kota saat ini sedang mendalami bagaimana masyarakat atau penggemar Viens Boys artis Tik Tok tersebut bisa berkumpul di resto I Club yang berada di jalan Bali kota Madiun.


Demikian disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat gelar pers rilis di halaman Polres Madiun kota, senin (25/1).

Seperti diketahui hari minggu (24/1) kemarin di Madiun Ini ada kegiatan yang dihadiri oleh artis Tik Tok Viens Boys asal Solo Jawa Tengah. Kedatangan mereka berkumpul di sana untuk mempromosikan makanan.

"Keberadaan mereka di i club juga atas inisiatif dari salah satu manajemen mereka semua berkumpul di sana.

Kami sedang dialami juga Bagaimana masyarakat atau penggemarnya bisa berkumpul disana," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini polres Madiun kota sedang memeriksa manajemen Viens Boys, manajemen I Club dan 10 personel Viens Boys. Dari hasil penyidikan yang dipimpin Kasatreskrim. Di Madiun kemudian terhadap diri sendiri yang lalu 10 orang.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Yang di mana kita tahu pada masa ini sampai dengan hari ini masih berlaku PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat di Madiun kota dengan adanya kegiatan ini mereka mengumpulkan massa yang tidak sedikit jumlahnya di restoran itu sudah merupakan salah satu bentuk pelanggaran daripada tindak pidana kekarantinaan. Kalau sanksi dari pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular atau pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini ancamannya maksimal 1 tahun," tegas Kapolres.

Saat pers rilis ini digelar pihak Polres Madiun kota sedang mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir di sana tentang bagaimana bisa dapat hadir di Iclub.Karena kalau ada yang mengajak itu nanti kena dari sanksi undang-undang pidana.

Untuk penetapan tersangka, pihaknya pasti akan melakukan proses gelar lagi. Barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman cctv.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news