Polisi mulai mendalami kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Bos Perusahaan Kayu di Menganti Gresik. Pendalaman itu berupa pengukuran ulang batas-batas tanah yang dilakukan pihak BPN Surabaya I bersama penyidik Unit IV Subdit Harta Bangtah dan tim inafis Polda Jatim.
- Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
- Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati Bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri
- Salahgunakan Izin Tinggal Jadi Penjaga Gudang, WNA Vietnam Dideportasi
"Masih penyelidikan, kami tidak bisa memberikan komentar," ujar Kompol Isbari, salah seorang penyidik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim dilokasi sengketa, Senin (16/3).
Sementara itu, Ucok Jimmy Lamhot kuasa hukum pelapor mengatakan, selain melakukan pengukuran ulang juga dilakukan pemasangan patok batas batas tanah. Ia menyebut ada dua objek yang menjadi masalah dengan luas 3730 meter persegi dan 6117 meter persegi.
"Di objek pertama lahan kami diurug sedangkan di objek yang kedua oleh terlapor dibangun bangunan permanen untuk warung," terangnya.
Dugaan penyerobotan ini, masih kata Jimmy dilaporkan oleh klienya, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/843/IX/2019/UM/JATIM tertanggal 27 September 2019.
"Terlapor atas nama Johan Wijaya dkk, Pemilik dari PT Multi Pratama Wijaya di Kepatihan Industri 88 Menganti Gresik," ungkapnya.
Selain melaporkan pidana, masih kata Jimmy, Ia juga menggugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Minggu ini putusan," katanya.
Sementara, Susilo Hariyoko kuasa hukum terlapor membantah tudingan penyerobotan tersebut. Ia menyebut, kliennya tidak pernah melakukan pengurukan dan mendirikan bangunan permanen.
"Tudingannya tidak benar. Dan sudah kami jawab dalam gugatan perdatanya," pungkas Susilo Hariyoko.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prajurit TNI Tendang Suporter Arema, Pangdam V Brawijaya Minta Maaf
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7 Jam, Para Tersangka Peragakan 78 Adegan
- KPK Didorong Berbenah Usai Penyidiknya Terlibat Kasus Korupsi Tanjungbalai