Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus kekerasan seksual di RSUP Hasan Sadikin terhadap keluarga pasien secara detail dan komprehensif.
- Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien Bukan Ulah Oknum
- Ratusan Dokter dan Tenaga Medis Gelar Aksi: Stop Pembunuhan Tenaga Kesehatan di Gaza
- Tetap Sehat Selama Bulan Puasa Perspektif Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Menurut Arzeti, pengusutan kasus secara tuntas untuk memberikan jaminan dari penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada korban lainnya.
"Ada dugaan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” kata Arzeti dikutip dari RMOL, Kamis 10 April 2025.
Informasi yang berkembang, kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien diduga bukan cuma terjadi sekali.
Oleh sebab itu, agar tidak memakan korban lainnya, aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
“Penegak hukum harus memastikan semua pelanggaran yang dilakukan pelaku dapat terkuak. Ini demi keadilan bagi para korban,” kata Arzeti.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual dokter di rumah sakit tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi dan relasi kepercayaan antara dokter dan pasien.
Arzeti meminta institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi dan pelatihan PPDS.
“Penilaian terhadap calon dokter spesialis tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan akademik dan teknis medis, tetapi juga aspek kepribadian, psikososial, dan rekam jejak etik,” ujarnya.
"Jika seorang calon dokter spesialis bisa menyalahgunakan posisi dan ruang kerjanya untuk kejahatan sekeji itu, maka ada yang keliru dalam sistem pendidikan kedokteran," demikian Arzeti.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC lantai tujuh RS Hasan Sadikin, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai tujuh gedung MCHC RS Hasan Sadikin masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.
Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis. Namun Priguna malah membius korban lalu memerkosanya.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien Bukan Ulah Oknum
- Ratusan Dokter dan Tenaga Medis Gelar Aksi: Stop Pembunuhan Tenaga Kesehatan di Gaza
- Tetap Sehat Selama Bulan Puasa Perspektif Dokter Spesialis Penyakit Dalam