Selang sepekan dari peristiwa perampasan tas yang menyebabkan santri meninggal, akhirnya polisi menggelar rekonstruksi menghadirkan tersangka.
- Pemkab Bondowoso Bersama Legislatif Sepakat, Unesco Global Geopark Dongkrak Wisata Daerah
- Pj Gubernur Adhy Lepas Tim ‘Ekspedisi 79’ Gunung Arjuno: Semangat Kemerdekaan Jaga Kelestarian Alam
- Persiapan Ibadah Tatap Muka, Polisi Masifkan Vaksinasi Jemaah
Kali ini dengan muka lesu MASB (21) selaku tersangka, mengikuti gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Ngawi.
Dari catatan, sebanyak 8 adegan rekonstruksi perampasan tas yang menyebabkan Moh Anik, seorang santri berumur 17 tahun asal Rembang, Jawa Tengah, meninggal.
Rekonstruksi tersebut dilakukan langsung di lokasi kejadian, tepatnya di sekitar pertigaan lampu merah Tawun masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Ngawi.
"Jadi, fungsinya rekonstruksi ini untuk membuat terang suatu tindak pidana, disini kita akan memperlihatkan peran dari masing-masing pelaku, korban, saksi supaya ada kesamaan dalam BAP maupun keterangan langsung yang didapat dalam pelaksanaan rekonstruksi," kata Kompol Ricky Tri Dharma Wakapolres Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/1).
Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kejadian berawal dari minum minuman keras, kemudian tersangka MASB dan rekanya WZNM yang masih dibawah umur melihat ada korban yang menggunakan handphone, yang ada di atas truk.
Setelahnya kedua tersangka yang merupakan anak jalanan ini naik ke atas truk, terjadilah perampasan tas milik santri.
Seperti diketahui sebelumnya, MASB dan WZNM anak jalanan asal Sidoarjo, Jawa Timur merampas tas milik Moh Anik di sekitar pertigaan lampu merah masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman pada Minggu pekan lalu, (16/1), pukul 16.30 WIB. Saat itu korban bersama kedua rekanya naik diatas truk dan mendadak tas miliknya dirampas kedua tersangka.
Dari kejadian ini Moh Anik meninggal di lokasi kejadian setelah jatuh dari atas truk bernopol K 1406 MB yang dikemudika Mukhamad Subkhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya MASB, polisi langsung menjerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan WZNM yang berusia 14 tahun akan ditangani dengan undang-undang berbeda mengingat dari usianya dibawah umur.
,
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Capaian PAD Surabaya 2022 Tak Ideal, Komisi B Soroti Pajak Reklame
- Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Satlantas Polres Jombang Gelar Sosialisasi
- Jatim Terjunkan 18.855 Personel di Operasi Lilin Semeru, Gubernur Khofifah Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Kondusif