Sebuah rumah kontrakan digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di tempat itu polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 20 Kg di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten.
- Kedubes India Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili
- Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Ini Rinciannya.
- KPK Fokus Pengelolaan Dana Desa Hingga Korupsi ASN
Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/7) mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang masing-masing seorang kakek berinisial AS (77), dan laki-laki inisial H (45), yang pada saat penggerebekan berada di lokasi.
Pada aksi yang digelar Kamis (11/7) malam itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.
Bila ditotal, barang bukti itu memiliki berat sekitar 20 kilogram.
"Totalnya ada 20 bungkus. Kalau kita lihat satu bungkus itu lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata Donald.
Kini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI